PENDAHULUAN. P ada Modul 1 ini akan dibahas mengenai pajak dan administrasi pajak. Sebelumnya akan dibahas sedikit tentang Ilmu Administrasi dengan tujuan agar Anda lebih mudah dalam memahami apa administrasi pajak. Berikutnya akan dibahas juga mengenai fungsi dan syarat pemungutan pajak. Secara lebih rinci, modul ini akan membahas berikut ini.
MenurutUlbert, pengertian administrasi secara sempit didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh.
Pengertian Administrasi dalam arti sempit a. Administrasi adalah sebagai tata usaha, yaitu pekerjaan yang berkenaan dengan korespondensi, soal pencatatan/ dokumentasi, kearsipan dan lainnya. b. Administrasi adalah kegiatan yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
2. Administrasi dalam arti tata usaha. 3. Administrasi dalam arti pemerintah atau administrasi Negara. ad.1 Menurut Sondang P. Siagian, administrasi adalah ‘Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya’. Menurut Suwarno