Kodeetik pada dasarnya memiliki rangkap fungsi, yaitu sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Fungsi ini sama dengan yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel (1945-449) yang menekankan kode etik, menjadikan kode etik sebagai kode untuk menjalankan tugas profesional, dan menjadikan masyarakat sebagai kode jabatan. Pada dasarnya tujuan
Perandan tanggungjawab seorang pustakawan menjadi tolok ukur kepuasan pemakai. Peran pustakawan dituntut untuk mendengarkan dan menerima 'suara-suara' pelanggan dengan lapang dada demi kemajuan dan peningkatan pelayanan. Pesatnya peredaran informasi membuat profesi pustakawan harus mau bekerjasama dalam tim kerja dengan profesi bidang lain.
usahajasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan dan/atau KAP yang lain dengan persetujuan entitas. Pasal 13- 9 - Pasal 13 (1) Persetujuan atas permohonan pengunduran diri
. c8jp4d5gc5.pages.dev/508c8jp4d5gc5.pages.dev/769c8jp4d5gc5.pages.dev/925c8jp4d5gc5.pages.dev/560c8jp4d5gc5.pages.dev/293c8jp4d5gc5.pages.dev/431c8jp4d5gc5.pages.dev/164c8jp4d5gc5.pages.dev/296c8jp4d5gc5.pages.dev/941c8jp4d5gc5.pages.dev/432c8jp4d5gc5.pages.dev/570c8jp4d5gc5.pages.dev/306c8jp4d5gc5.pages.dev/538c8jp4d5gc5.pages.dev/775c8jp4d5gc5.pages.dev/238
produk jasa profesi dan profesionalisme dimulai dengan melakukan