Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. (4) Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Siliwangi. (5) AD dan ART BLM UNSIL. Pasal 11 Tujuan BLM UNSIL adalah: a. mengusahakan terwujudnya mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan
Organisasi ini bernama Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda dan Rakyat Indonesia yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini disingkat GPRI dan didirikan pada tanggal 6 Juni 2015 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Suatu Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis serta memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Dari pengertian Ormas di atas, organisasi kepemudaan bisa dikategorikan sebagai Ormas.
Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi 2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan 3. Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi 4. Menghormati pendapat dan usulan sesama club 5. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi 7. Menjaga nama baik organisasi 8
.